SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
FLOW-CHART SISTEM OPERASIONAL PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH
(NASABAH IDEAL)
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M. Si
Oleh :
Fauziah Irfani 20140730022
Erna Andriyani 20140730034
Annisa Fatihati Sholihah 20140730036
Yuaniva Isna Arfiani 20140730053
Faqih Nur Hidayat 20140730161
PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
Keterangan :
SKM : Surat Kuasa Menjual
KDR : Kuasa Debet Rekening
AAP : Aplikasi Asuransi Pembiayaan
Penjelasan Flowchart
Tahap 1
1.
Marketing
datang ke nasabah (instansi atau perusahaan). Marketing menjelaskan produk kepada
nasabah yang mengajuukan permohonan pembiayaan mudhorobah.
2. Nasabah mengisi dan
melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya.
3. Marketing meminta form
permohonan pembiayaan dan melayani , meminta laporan keuangan yang sudah
diaudit oleh akuntan publik perusahaan tersebut. memeriksa persyaratan
kelengkapan (marketing mengembalikan form permohonan pembiayaan dan kelengkapan
persyaratannya )
4. Marketing menjelaskan dan
menegaskan jenis pambiayaan mudhorobah berikut jangka waktu dan cara
pengembaliannya. Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan
pembiayaan mudhorobah dengan menggunakan system.
5. Marketing mengirimkan form
yang telah lengkap ke bagian Manajer. Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke
system.
6. Manajer menerima dan
memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan , Map pembiayaan dikembalikan
ke Marketing jika belum lengkap sacara administrasi
7. Selanjutnya Manajer
akan mempersiapkan berkas untuk di proses lebih lanjut.
8. Manajer melakukan analisa
awal untuk penentuan, melakukan analisa terhadap pembiayaan dan menganalisa
laporan keuangan perusahaan.
9. Surveyor meneliti dan
mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan yang diserahkan
oleh calon nasabah pembiayaan.
10.
Surveyor melakukan peninjauan setempat
(on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang
akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas
dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
11.
Dibuatkan berita acara
pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari lampiran dan
laporan kunjungan kepada nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang. Surveyor melakukan penilaian batas jaminan dasar
penilaian sacara umum.
12.
menyerahkan berkas hasil survey, dan
dokumen-dokumen pembiayaan kepada Pengelola bank.
13.
Pengelola bank mengadakan rapat untuk
memutuskan status dari permohonan tersebut dengan mempergunakan data hasil
survey dan perhitungan analisa pembiayaan.
14.
Jika ditolak atau ditangguhkan,
Pengelola bank akan membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam
lembar persetujuan komite dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat
oleh Manajer.
15.
Jika disetujui, nasabah membubuhkan
tanda tangan pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus.
Tahap 2
16.
Pada permohonan pembiayaan yang
disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi: surat kuasa menjual
(SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta
menyerahkan kepada costumer service.
17.
Manajer marketing/analis pembiayaan
melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan berdasarkan data-data survey yang
telah dipunyai.
18.
Berkas lengkap berikut persetujuan dan
hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan kepada Manajer untuk di
proses lebih lanjut.
19.
Manajer melengkapi data pembiayaan
dan kartu pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN
menjadi DISETUJUI.
20.
Manajer membuat slip realisasi
pembiayaan sejumlah pembiayaan yang telah disetujui danslip setoran biaya
administrasi dan materai.
21.
Manajer melakukan transaksi
realisasi pada Koperasi online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN.
22.
Teller meminta slip : setoran
pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan dana realisasi
pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update,
dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui.
23.
Nasabah menarik dana pembiayaan melalui
teller melalui slip penarikan (Proses penarikan tabungan seperti biasa).
24.
Pembuatan kartu pembiayaan.
25.
Manajer mengarsipkan semua dokumen
pembiayaan.