Kamis, 31 Maret 2016

TUGAS SOBS 3

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
FLOW-CHART SISTEM OPERASIONAL PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH
(NASABAH IDEAL)
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M. Si
Oleh :
Fauziah Irfani                            20140730022
Erna Andriyani                          20140730034
Annisa Fatihati Sholihah           20140730036
Yuaniva Isna Arfiani                  20140730053
Faqih Nur Hidayat                     20140730161

PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016




Keterangan :
SKM : Surat Kuasa Menjual
KDR : Kuasa Debet Rekening
AAP : Aplikasi Asuransi Pembiayaan

Penjelasan Flowchart
Tahap 1
1.     Marketing datang ke nasabah (instansi atau perusahaan). Marketing menjelaskan produk kepada nasabah yang mengajuukan permohonan pembiayaan mudhorobah.
2.     Nasabah mengisi dan melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya.
3.     Marketing  meminta form permohonan pembiayaan dan melayani , meminta laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik perusahaan tersebut. memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )
4.     Marketing menjelaskan dan menegaskan jenis pambiayaan mudhorobah berikut jangka waktu dan cara pengembaliannya. Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan pembiayaan mudhorobah dengan menggunakan system.
5.     Marketing mengirimkan form yang telah lengkap ke bagian Manajer. Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke system.
6.     Manajer menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan , Map pembiayaan dikembalikan ke Marketing jika belum lengkap sacara administrasi
7.     Selanjutnya Manajer  akan mempersiapkan berkas untuk di proses lebih lanjut.
8.     Manajer melakukan analisa awal untuk penentuan, melakukan analisa terhadap pembiayaan dan menganalisa laporan keuangan perusahaan.
9.     Surveyor meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan yang diserahkan oleh calon nasabah pembiayaan.
10.                        Surveyor melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
11.                        Dibuatkan berita acara pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari lampiran dan laporan kunjungan kepada nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Surveyor melakukan penilaian batas jaminan dasar penilaian sacara umum.
12.                        menyerahkan berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen pembiayaan   kepada Pengelola bank.
13.                        Pengelola bank mengadakan rapat untuk memutuskan status dari permohonan tersebut dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa pembiayaan.
14.                        Jika ditolak atau ditangguhkan, Pengelola bank akan membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer.
15.                        Jika disetujui, nasabah membubuhkan tanda tangan pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus.



Tahap 2
16.                        Pada permohonan pembiayaan yang disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi: surat kuasa menjual (SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta menyerahkan kepada costumer service.
17.                        Manajer marketing/analis pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan berdasarkan data-data survey yang telah dipunyai.
18.                        Berkas lengkap berikut persetujuan dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan kepada Manajer  untuk di proses lebih lanjut.
19.                        Manajer  melengkapi data pembiayaan dan kartu pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN menjadi DISETUJUI.
20.                        Manajer  membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah pembiayaan yang telah disetujui danslip setoran biaya administrasi dan materai.
21.                        Manajer  melakukan transaksi realisasi pada Koperasi online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN.
22.                        Teller meminta slip : setoran pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan dana realisasi pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update, dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui.
23.                        Nasabah menarik dana pembiayaan melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan tabungan seperti biasa).
24.                        Pembuatan kartu pembiayaan.
25.                        Manajer  mengarsipkan semua dokumen pembiayaan.