Sabtu, 12 Maret 2016

Tugas 2 SOBS



SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH ISTIMEWA
(AQAD TABUNGAN MUDHARABAH)
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M. Si

Oleh :
Fauziah Irfani                            20140730022
Erna Andriyani                          20140730034
Annisa Fatihati Sholihah           20140730036
Yuaniva Isna Arfiani                  20140730053
Faqih Nur Hidayat                     20140730161

PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
            Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara kompetitif dan universal baik dalam hubungan dengan sang pencipta maupun hubungan dengan sesama manusia. Islam mengatur tiga pokok ajaran, yakni akidah, syariah, dan akhlaq.
            System keuangan dan pebankan islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan system nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar system transaksi komersial. Persepsi islam dalam traksaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sunngguh-sungguh memperhatikan retriksi-retriksi agamis yang digariskan oleh islam.
System keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam  bentuk pinjaman (debt financing).
Untuk menghindari riba, maka dikonseplah suatu system perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka, dihasilkan konsep perbankan islam. Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah ditentukan oleh hubunngan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayayaan.
Kegiatan usaha bank islam antara lain pembiyayaan  berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharrabah), permbiyayaan berdasarkan prinsip usaha patungan  (musyarokah), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiyayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah). Pada Makalah ini penulis akan membahas sistem operasional tabungan untuk pegawai bank dan nasabah istimewa dengan aqad tabungan mudharabah.
 
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut
1.      Pengertiantabungan.
2.      Landasan hukum tabungan.
3.      Pengertian tabungan mudharabah.
4.      Sifat-  sifat tabungan mudharabah.
5.      Kelebihan tabungan mudharabah.
6.      Ketentuan umum tabungan mudharabah.
7.      Sistem pembayaran bagi hasil pada tabungan mudharabah.
8.      Perhitungan bagi hasil pada tabungan mudharabah.

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Apa definitabungan?
2.      Apa Llandasan hukum tabungan?
3.      Apa yang dimaksud dengantabungan mudharabah?
4.      Bagaimana sifat-  sifat tabungan mudharabah?
5.      Apa kelebihan tabungan mudharabah?        
6.      Bagaimana ketentuan umum tabungan mudharabah?
7.      Bagaimana sistem pembayaran bagi hasil pada tabungan mudharabah?
8.      Bagaimana perhitungan bagi hasil pada tabungan mudharabah?


 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tabungan
Selain giro, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana (founding) adalah tabungan.
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi   dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

2.2 LandasanHukum Tabungan
1.        Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
2.        Firman allah Qs. an-Nisa 58
 Ø¥ِÙ†َّ اللهَ ÙŠَأمُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
“Sesungguhnya Allah menyuruh mu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak”
3.        Hadist diantaranya: Abbas bin Abdul muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyartan di langgar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan oleh Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau membenarkanya” (HR. Tabrani dari ibnu abbas)
4.        Ijma’ diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya halitu dipandang sebagai ijma”.
5.        Qiyas, transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai transaksi musyaqoh.
6.        Kaidah fiqh “ pada dasarnya semua bentukmuamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya”.
7.        Tabungan Mudharabah

2.3 Pengertian Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan bahwa mudharabah mempunyai 2 bentuk yaitu, mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada atau tidak nya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya. Disamping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapa tmemperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggungjawab penuh terhadap kerugian tersebut.
2.4 Sifat-sifat dari Tabungan Mudharabah
a.         Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di bank Islam yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
b.         Dalam hal ini bank Islam bertindak sebagai mudharib  dan deposan sebagai shahib al-mal.
c.         Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal> 1 yang mengendap selama periode tersebut.
Konsep perjanjian tabungan Mudharabah dalam perbankan Islam adalah:
a.       Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar Mudharabah (bank dalam kedudukannya sebagai mudharib), tidak disyaratkan adanya pembatasan-pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana nasabah baik yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh bank, jangka waktu maupun lokasi kegiatan. Dengan kata lain, bentuk Mudharabah antara nasabah penyimpan dan bank adalah bentuk Mudharabah yang tidak terbatas (Mudharabah mutlaqah). Namun demikian, perjanjian tersebut bukan tidak terbatas sama sekali, perjanjian Mudharabah tidak dapat diterapkan untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang melanggar hukum, perjanjian yang demikian itu batal.
b.      Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan over head cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
c.       Bank boleh menggabungakan keuntungan dan kerugian dari investasi-investasi lain dan berbagai keuntungan bersih (setelah dikurangi administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para penyimpan dan berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika, terjadi kerugian para penyimpan dana akan mengalami kerugian atas sebagian atau seluruh dananya. Imbalan kepada bank harus ditentukan secara tegas sebagai bagian keuntungan.
d.      Nasabah berbagai keuntungan dengan pihak bank sesuai dengan perbandingan atau nisbah yang telah disetujui sebelumnya.

2.5 Kelebihan Tabungan Mudharabah
1.    Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
2.   Dana yang disimpan nasabah/dikelola bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap.

Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

1.      Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

1.7 PembayaranBagiHasil pada Tabungan Mudharabah

Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:

1.      Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan;
2.      Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
3.      Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
4.      Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
5.      Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.

1.8 Perhitungan Bagi Hasil pada Tabungan Mudharabah

Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya.
Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil)
hari kalender yang bersangkutan
Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.      Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
(a) Pembulatan ke atas untuk nasabah;
 (b) Pembukatan ke bawah untuk bank;
2.      Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.
Flowchart Pembukaan Tabungan Nasabah Istimewa untuk Pegawai

 
Ket :
SST     : Slip Setoran Tabungan
SPPT   : Surat Permohonan Pembukaan Tabungan
LKKK : Laporan Keuangan Kantor Kas
BKK   : Bukti Kas Keluar
Penjelasan Flowchart
1)      Account Officer mendatangi calon penabung dan menyerahkan Surat Permohonan Pembukaan Tabungan untuk diisi calon penabung,menerima persyaratan, dan uang sebagai setoran awal dari nasabah.
2)      Account Officer meminta nomor rekening tabungan baru ke kantor pusat melalui telepon.
3)      Kemudian Account Officer membuatkan slip setoran tabungan rangkap dua dan buku tabungan. Lembar pertama diserahkan Front Linner, dan lembar ke dua diserahkan ke nasabah beserta buku tabungan yang telah divalidasi oleh Account Officer.
4)      Front Linner mencatat data nasabah baru di register nasabah berdasarkan persyaratandan SPPT, dan mencocokan slip dengan uang yang diterima dari Account Officer. Front Linner mengentri data ke jurnal dan register mutasi tabungan.
5)      Pada akhir jam kerja, Front Linner menyerahkan uang kepada petugas Bank Umum dan menerima bukti setor. Front Linner membuat bukti kas keluar yang dilampirkan pada bukti setor.
6)      Front Linner mengentri data ke jurnal di komputer, menyusun laporan harian dan mencetak laporan harian tersebut.
7)      Front Linner menyerahkan laporan keuangan, data transaksi (dalam bentuk softcopy), bukti setor, bukti kas keluar, dan slip setoran tabungan ke pembukuan di kantor pusat. Front Linner menyimpan dokumen persyaratan milik nasabah.
8)      Selesai
 
 
Penjelasan Flowchart
1.      Tahap Pertama
a.       Pegawai Bank datang ke perusahaan atau instansi menemui nasabah istimewa untuk melakukan pembukaan tabungan.
b.      Bertemu dengan satpam perusahaan atau instansi kemudian akan diarahkan oleh satpam untuk menuju meja reseptionist.
c.       Setelah di meja reseptionist, pegawai bank mengajukan permohonan untuk bertemu dengan pimpinan atau direktur perusahaan. Apabila pimpinan atau direktur tampak sibuk, buatlah perjanjian untuk bertemu dengan nasabah yang bersangkutan dan masalah waktu, pegawai bank menyesuaikan dengan jadwal nasabah yang bersangkutan.
2.      Tahap Kedua
a.       Pegawai Bank kembali datang ke perusahaan atau instansi sesuai dengan jadwal perjanjian yang telah disepakati.
b.      Bertemu dengan satpam perusahaan atau instansi kemudian akan diarahkan oleh satpam untuk menuju meja reseptionist.
c.       Setelah dimeja reseptionist, pegawai bank menyampaikan maksud kedatangan untuk bertemu dengan pimpinan atau direktur perusahaan yang sebelumnya telah membuat perjanjian untuk bertemu. Kemudian reseptionist menghubungi pimpinannya.
d.      Reseptionist mengarahkan pegawai bank untuk menuju ruangan pimpinan.
e.       Diruang pimpinan , pegawai bank mengutarakan maksud untuk menawarkan produk perbankan yang salah satunya adalah produk tabungan.
f.       Setelah nasabah merasa yakin , pegawai bank membimbing nasabah untuk melengkapi semua prosedur yang dibutuhkan.
g.      Setelah itu pegawai bank mengumpulkan berkas-berkas dan persyaratan yang kemudian untuk dibawa kembali ke kantor bank.
h.      Setelah semua ter input datanya di komputer, dirasa benar dan lengkap , untuk selanjutnya pegawai bank kembali datang ke perusahaan untuk menjelaskan dan memberikan buku tabungan kepada nasabah dan mengembalikan berkas-berkas milik nasabah. Transaksi untuk program nasabah istimewa pun selesai dan berjalan dengan lancar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar