SISTEM
OPERASIONAL BANK SYARIAH
SISTEM
OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH ISTIMEWA
(AQAD
TABUNGAN MUDHARABAH)
Dosen Pengampu : Gita
Danupranata, S.E., M. Si
Oleh
:
Fauziah
Irfani
20140730022
Erna
Andriyani
20140730034
Annisa Fatihati
Sholihah
20140730036
Yuaniva Isna
Arfiani
20140730053
Faqih Nur Hidayat
20140730161
PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia
secara kompetitif dan universal baik dalam hubungan dengan sang pencipta maupun
hubungan dengan sesama manusia. Islam mengatur tiga pokok ajaran, yakni akidah,
syariah, dan akhlaq.
System keuangan
dan pebankan islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang
ekonomi islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah
memperkenalkan system nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena
dasar etika ini maka keuangan dan perbankan islam bagi kebanyakan muslim adalah
bukan sekedar system transaksi komersial. Persepsi islam dalam traksaksi
finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis.
Kemampuan lembaga keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya
tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi
juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sunngguh-sungguh memperhatikan
retriksi-retriksi agamis yang digariskan oleh islam.
System keuangan dan perbankan modern
telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan
dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk
penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjaman (debt
financing).
Untuk menghindari riba, maka dikonseplah suatu system
perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka, dihasilkan konsep perbankan
islam. Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah ditentukan oleh
hubunngan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost sharing),
sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan
akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayayaan.
Kegiatan usaha bank
islam antara lain pembiyayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharrabah), permbiyayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
(musyarokah), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiyayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah). Pada Makalah ini
penulis akan membahas sistem operasional tabungan untuk pegawai bank dan
nasabah istimewa dengan aqad tabungan mudharabah.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
penulis merumuskan masalah sebagai berikut
1.
Pengertiantabungan.
2.
Landasan
hukum tabungan.
3.
Pengertian
tabungan mudharabah.
4.
Sifat- sifat tabungan mudharabah.
5. Kelebihan tabungan mudharabah.
6. Ketentuan umum tabungan mudharabah.
7. Sistem pembayaran bagi hasil pada tabungan
mudharabah.
8. Perhitungan bagi hasil pada tabungan
mudharabah.
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Apa
definitabungan?
2.
Apa
Llandasan hukum tabungan?
3.
Apa
yang dimaksud dengantabungan mudharabah?
4.
Bagaimana
sifat- sifat tabungan mudharabah?
5. Apa kelebihan tabungan mudharabah?
6. Bagaimana ketentuan umum tabungan mudharabah?
7. Bagaimana sistem pembayaran bagi hasil
pada tabungan mudharabah?
8. Bagaimana perhitungan bagi hasil pada
tabungan mudharabah?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Tabungan
Selain giro, produk perbankan syariah di
bidang
penghimpunan
dana (founding) adalah tabungan.
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi
dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya
hanya
dapat
dilakukan
menurut
syarat
dan
ketentuan
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan/atau
alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun yang
dimaksud
dengan
tabungan
syariah
adalah
tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan
fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan
yang berdasarkan
prinsip
wadiah
dan
mudharabah.
2.2
LandasanHukum Tabungan
1.
Fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
2.
Firman allah Qs. an-Nisa 58
Ø¥ِÙ†َّ اللهَ ÙŠَأمُرُÙƒُÙ…ْ
Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
“Sesungguhnya Allah menyuruh mu untuk menyampaikan amanat kepada yang
berhak”
3.
Hadist
diantaranya: “Abbas bin Abdul muthalib jika menyerahkan harta
sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi
mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak.
Jika persyartan di langgar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika
persyaratan yang ditetapkan oleh Abbas itu di dengar Rasulullah, beliau
membenarkanya” (HR. Tabrani dari ibnu abbas)
4.
Ijma’
diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak
yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya
halitu dipandang sebagai ijma”.
5.
Qiyas,
transaksi mudharabah di qiyaskan sebagai transaksi musyaqoh.
6.
Kaidah
fiqh “ pada dasarnya semua bentukmuamalah boleh kecuali ada dalil yang
mengharamkanya”.
7.
Tabungan
Mudharabah
2.3
Pengertian Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah
adalah
tabungan yang dijalankan
berdasarkan
akad
mudharabah. Seperti yang telah
dikemukakan
bahwa
mudharabah
mempunyai 2 bentuk
yaitu, mudharabah
muthlaqah
dan
mudharabah
muqayyadah, yang perbedaan
utama
diantara
keduanya
terletak
pada
atau
tidak
nya
persyaratan yang diberikan
pemilik
dana
kepada bank dalam
mengelola
hartanya. Dalam
hal
ini, bank syariah
bertindak
sebagai
mudharib (pengelola dana), sedangkan
nasabah
bertindak
sebagai
shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan
dengan
prinsip
syariah
serta
mengembangkannya, termasuk
melakukan
akad
mudharabah
dengan
pihak lain. Namun di sisi
lain, Bank Syariah
juga
memiliki
sifat
sebagai
wali
amanah (trustee),
yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggungjawab
atas
segala
sesuatu yang timbul
akibat
kesalahan
atau
kelalainnya. Disamping
itu, Bank Syariah
juga
bertindak
sebagai
kuasa
dari
usaha
bisnis
pemilik
dana yang diharapkan
dapa
tmemperoleh
keuntungan
seoptimal
mungkin
tanpa
melanggar
berbagai
aturan
syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah
akan
membagi
hasilkan
kepada
pemilik
dana
sesuai
dengan
nisbah yang telah
disepakati
dan
dituangkan
dalam
akad
pembukaan
rekening. Dalam
mengelola
dana
tersebut, bank tidak
bertanggungjawab
terhadap
kerugian yang bukan
disebabkan
oleh
kelalaiannya. Namun, apabila
yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggungjawab
penuh
terhadap
kerugian
tersebut.
2.4
Sifat-sifat dari Tabungan Mudharabah
a.
Tabungan
Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di bank Islam yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.
b.
Dalam
hal ini bank Islam bertindak sebagai mudharib dan deposan sebagai shahib
al-mal.
c.
Bank
sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan
nisbah yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan
setiap bulan berdasarkan saldo minimal> 1 yang mengendap selama periode
tersebut.
Konsep perjanjian tabungan Mudharabah dalam perbankan Islam
adalah:
a. Bank menerima dana dari masyarakat
atas dasar Mudharabah (bank dalam kedudukannya sebagai mudharib), tidak
disyaratkan adanya pembatasan-pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
nasabah baik yang menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh bank, jangka waktu
maupun lokasi kegiatan. Dengan kata lain, bentuk Mudharabah antara nasabah
penyimpan dan bank adalah bentuk Mudharabah yang tidak terbatas (Mudharabah
mutlaqah). Namun demikian, perjanjian tersebut bukan tidak terbatas sama
sekali, perjanjian Mudharabah tidak dapat diterapkan untuk kegiatan-kegiatan
yang menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang melanggar hukum, perjanjian yang
demikian itu batal.
b. Bank berhak menanamkan dana yang
didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan
over head cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para
pengusaha nasabah bank.
c. Bank boleh menggabungakan keuntungan
dan kerugian dari investasi-investasi lain dan berbagai keuntungan bersih
(setelah dikurangi administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para
penyimpan dan berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika,
terjadi kerugian para penyimpan dana akan mengalami kerugian atas sebagian atau
seluruh dananya. Imbalan kepada bank harus ditentukan secara tegas sebagai
bagian keuntungan.
d. Nasabah berbagai keuntungan dengan
pihak bank sesuai dengan perbandingan atau nisbah yang telah disetujui
sebelumnya.
2.5
Kelebihan Tabungan Mudharabah
1.
Nasabah
pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam
hal ini yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM
karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening
tabungan Bank Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau
sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional
yang berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
2. Dana yang disimpan nasabah/dikelola
bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan
kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan
Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau
beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola
modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib
membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang
berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang
mengendap.
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Dalam
transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik
dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
2. Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya,
termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal
harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
4. Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam
bentuk dalam akad pembukaan rekening;
5. Bank
sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
6. Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
persetujuan yang bersangkutan.
1.7 PembayaranBagiHasil pada Tabungan Mudharabah
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:
1. Pembayaran
bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada
tanggal tutup buku setiap bulan;
2. Bagi
hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal
tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
3. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional
hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil
tutup buku bulan terakhir.
4. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan
yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
5. Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat
diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.
1.8 Perhitungan Bagi Hasil pada Tabungan Mudharabah
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan
saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan
berikutnya.
Rumus perhitungan bagi hasil
tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi
hasil)
hari
kalender yang bersangkutan
Dalam memperhitungkan bagi
hasil tabungan mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut:
1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat
tanpa mengurangi hak nasabah
(a) Pembulatan ke atas untuk nasabah;
(b) Pembukatan ke
bawah untuk bank;
2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan
terdekat.
Flowchart
Pembukaan Tabungan Nasabah Istimewa untuk Pegawai
Ket :
SST : Slip
Setoran Tabungan
SPPT : Surat
Permohonan Pembukaan Tabungan
LKKK : Laporan
Keuangan Kantor Kas
BKK : Bukti
Kas Keluar
Penjelasan
Flowchart
1)
Account
Officer mendatangi calon penabung dan menyerahkan Surat Permohonan Pembukaan
Tabungan untuk diisi calon penabung,menerima persyaratan, dan uang sebagai
setoran awal dari nasabah.
2)
Account
Officer meminta nomor rekening tabungan baru ke kantor pusat melalui telepon.
3)
Kemudian
Account Officer membuatkan slip setoran tabungan rangkap dua dan buku tabungan.
Lembar pertama diserahkan Front Linner, dan lembar ke dua diserahkan ke nasabah
beserta buku tabungan yang telah divalidasi oleh Account Officer.
4)
Front
Linner mencatat data nasabah baru di register nasabah berdasarkan
persyaratandan SPPT, dan mencocokan slip dengan uang yang diterima dari Account
Officer. Front Linner mengentri data ke jurnal dan register mutasi tabungan.
5)
Pada
akhir jam kerja, Front Linner menyerahkan uang kepada petugas Bank Umum dan
menerima bukti setor. Front Linner membuat bukti kas keluar yang dilampirkan
pada bukti setor.
6)
Front
Linner mengentri data ke jurnal di komputer, menyusun laporan harian dan
mencetak laporan harian tersebut.
7)
Front
Linner menyerahkan laporan keuangan, data transaksi (dalam bentuk softcopy),
bukti setor, bukti kas keluar, dan slip setoran tabungan ke pembukuan di kantor
pusat. Front Linner menyimpan dokumen persyaratan milik nasabah.
8)
Selesai
Penjelasan Flowchart
1. Tahap
Pertama
a. Pegawai
Bank datang ke perusahaan atau instansi menemui nasabah istimewa untuk
melakukan pembukaan tabungan.
b. Bertemu
dengan satpam perusahaan atau instansi kemudian akan diarahkan oleh satpam
untuk menuju meja reseptionist.
c. Setelah
di meja reseptionist, pegawai bank mengajukan permohonan untuk bertemu dengan
pimpinan atau direktur perusahaan. Apabila pimpinan atau direktur tampak sibuk,
buatlah perjanjian untuk bertemu dengan nasabah yang bersangkutan dan masalah
waktu, pegawai bank menyesuaikan dengan jadwal nasabah yang bersangkutan.
2. Tahap
Kedua
a. Pegawai
Bank kembali datang ke perusahaan atau instansi sesuai dengan jadwal perjanjian
yang telah disepakati.
b. Bertemu
dengan satpam perusahaan atau instansi kemudian akan diarahkan oleh satpam
untuk menuju meja reseptionist.
c. Setelah
dimeja reseptionist, pegawai bank menyampaikan maksud kedatangan untuk bertemu
dengan pimpinan atau direktur perusahaan yang sebelumnya telah membuat
perjanjian untuk bertemu. Kemudian reseptionist menghubungi pimpinannya.
d. Reseptionist
mengarahkan pegawai bank untuk menuju ruangan pimpinan.
e. Diruang
pimpinan , pegawai bank mengutarakan maksud untuk menawarkan produk perbankan
yang salah satunya adalah produk tabungan.
f. Setelah
nasabah merasa yakin , pegawai bank membimbing nasabah untuk melengkapi semua
prosedur yang dibutuhkan.
g. Setelah
itu pegawai bank mengumpulkan berkas-berkas dan persyaratan yang kemudian untuk
dibawa kembali ke kantor bank.
h. Setelah
semua ter input datanya di komputer, dirasa benar dan lengkap , untuk
selanjutnya pegawai bank kembali datang ke perusahaan untuk menjelaskan dan
memberikan buku tabungan kepada nasabah dan mengembalikan berkas-berkas milik nasabah.
Transaksi untuk program nasabah istimewa pun selesai dan berjalan dengan
lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar